Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 July 2026

Pajak Penulis: Good News yang Ditunggu Akhirnya Tiba!

Hero

Sumber: Magnific

Di Instagram, ditemukan post penulis Dee Lestari yang saling berpelukan dengan beberapa penulis Indonesia lainnya saat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa skema PPh Final sebesar 1,5% atas penghasilan penulis akan diberikan pada semester kedua tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah.

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final tersebut terbatas pada orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui International Standard Book Number (ISBN). Pengaturan yang lebih detil akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dijabarkan dalam klasifikasi baku jabatan indonesia (KBJI), penulis atau pengarang buku merupakan profesi yang bertugas merencanakan, meneliti, dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, dan artikel non jurnalistik (selain bahan untuk koran, majalah, dan buletin lainnya) untuk publikasi dan presentasi.

Selama ini, sebagaimana diatur dalam PER 1/PJ/2023, penghasilan yang diterima penulis atau pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Persentase Pph Pasal 23 atas royalti adalah 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalty. Karena sifatnya tidak final, maka penghasilan tersebut akan diakumulasikan untuk menghitung PPh terutang akhir tahun (PPh Pasal 29), dan PPh Pasal 23 yang telah dibayar akan menjadi kredit pajak.