Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2025

Sumber: team enforcea
Akhir minggu pertama bulan Februari 2025 ditutup dengan diterbitkannya 4 buah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satunya adalah PMK Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2 PMK 10/2025 mengatur bahwa penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu, diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Jadi, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, yaitu:
- Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu, yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur; atau
- kulit dan barang dari kulit,
yang memiliki salah satu dari 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMK 10/2025.
- Pegawai tertentu berupa:
- Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
- Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu.
Pasal 4 Ayat (2) PMK 10/2025 juga mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai tetap untuk dapat diklasifikasikan sebagai “Pegawai Tetap tertentu”, yaitu:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
- Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025 dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur adalah berupa gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja. Namun, perlu diingat juga bahwa Penghasilan dimaksud tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dijelaskan juga dalam Pasal 5 bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu. Pembayaran tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Bukti potong PPh Pasal 21 dibuat dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut.
Apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP, maka:
- Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan; dan/atau
- Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
Mengenai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dijelaskan dalam Pasal 6, yaitu dilakukan setiap masa pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2025. Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2025 sampai Desember 2025, yang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026.
Untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang disampaikan melewati 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai Desember 2025 tidak dapat diberikan. Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2025.