Pajak Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi

Sumber:
Berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112 Tahun 2010, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Tarif PPh Final tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan. PPh tersebut wajib dipotong koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Sementara itu, apabila penghasilan berupa bunga simpanan tersebut sampai dengan Rp240.000 maka dikenakan tarif PPh Final sebesar 0%.
Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan. Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tersebut tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan tarif pemotongan sebesar 0%. PPh yang telah dipotong oleh koperasi wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nnasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Koperasi juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh tersebut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.