Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto

Sumber: Freepik
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan Pajak Penghasilan atas perdagangan Aset Kripto. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2025. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (15) disebutkan bahwa Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup Aset Kripto terdukung (backed crypto-asset) dan Aset Kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
Dalam Pasal 10 PMK 50 Tahun 2025 menyebutkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
a. Penjual Aset Kripto;
b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); atau
c. Penambang Aset Kripto,
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto berupa:
1. Transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
2. Tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap);
3. Transaksi Aset Kripto selain transaksi dengan pembayaran mata uang fiat dan tukar menukar;
yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE.
Atas penghasilan tersebut di atas dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi Aset Kripto. Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bersifat final dan dipungut, disetor serta dilaporkan oleh Penyelenggara PMSE yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.
Nilai transaksi Aset Kripto merupakan:
• nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
• nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
• jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, apabila transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi dengan pembayaran mata uang fiat dan tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap).
Saat terutang PPh Pasal 22 adalah pada saat:
• pembayaran mata uang fiat dari pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara PMSE;
• pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto;
• pembayaran penghasilan lain selain mata uang fiat dan tukar menukar yang diterima oleh Penyelenggara PMSE.