Pajak Penghasilan atas Hadiah Giveaway

Sumber:
Giveaway adalah pembagian hadiah di media sosial kepada penggemar atau pengikut yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, giveaway dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis dan dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, pemenang giveaway menerima penghasilan, sedangkan penyelenggara giveaway merupakan pihak yang memberikan penghasilan dan menanggung biaya untuk kegiatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, terdapat beberapa jenis hadiah, yaitu:
- Hadiah undian, yaitu hadiah dalam bentuk dan nama apapun yang diberikan melalui pengundian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan, yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan terkait dengan perlombaan yang telah dilakukan.
- Hadiah terkait kegiatan, yaitu hadiah dalam bentuk dan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan, yaitu imbalan yang diberikan atas prestasi atau kinerja kegiatan tertentu.
Dengan demikian, perlakuan PPh atas giveaway mengikuti ketentuan PPh sesuai jenis hadiah undian yang dipotong PPh oleh penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
Perlu diingat juga bahwa pemotongan PPh tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.