Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 October 2024

Pajak Penghasilan atas Fintech Pinjol

Hero

Sumber:

Pada Pasal 2 hingga Pasal 5 PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam. Dalam proses bisnis pinjam meminjam, pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh ini maka pemberi pinjaman dikenakan pemotongan:

  1. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); atau
  2. PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam sehingga penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Selain itu, bunga pinjaman yang dibayar penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.