Pajak pada Indahnya Tanaman Hias

Sumber:
Oleh: Henricus B. Hendrawan
Banyak orang tentu suka melihat indahnya tanaman di taman atau di teras rumah, apalagi jika tanaman tersebut tergolong langka dan mahal. Tak sedikit pecinta tanaman hias memburu dan merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan tanaman favoritnya, sebut saja jenis Aglaonema, Monstera Deliciosa, Juliet Rose, Anggrek, bonsai dan masih banyak lagi. Keberadaan tanaman hias di rumah seakan membuat nyaman berada di rumah, terlebih bagi oerang yang bekerja dari rumah (work from home). Melihat geliat pasar tanaman hias di Indonesia, bagaimana perlakuan pajaknya, ya?
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, bahwa barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, nilai dasar pengenaan pajak PPN atas tanaman hias oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 10% dari harga jual dengan syarat PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan. Jika jual-beli dilakukan bukan oleh Pengusaha Kena Pajak maka tidak wajib memungut PPN.