Pajak pada Bank Digital

Sumber: Freepik
Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bank digital telah menjadi alternatif layanan perbankan yang semakin diminati di Indonesia. Kemudahan akses, efisiensi biaya, dan layanan yang sepenuhnya berbasis digital menjadikan bank digital solusi modern dalam dunia keuangan.
Namun, pemajakan terhadap bank digital menghadirkan tantangan tersendiri. Model bisnis yang berbasis teknologi, volume transaksi yang tinggi, dan keterlibatan lintas yurisdiksi membuat pengenaan pajak di sektor ini membutuhkan perhatian khusus.
Kerangka Regulasi Pengenaan Pajak pada Bank Digital
Pengenaan pajak terhadap bank digital di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, yang mengatur klasifikasi dan operasional bank digital, termasuk persyaratan modal, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
- PMK No. 48/PMK.03/2020, yang menjadi landasan pengenaan PPN atas barang dan jasa digital, termasuk layanan keuangan digital.
Kebijakan PPN digital yang mulai berlaku tahun 2020 memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap aktivitas digital lintas batas.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Bank Digital
- Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai badan usaha, bank digital wajib membayar PPh Badan atas laba yang diperoleh. Selain itu, konsep Significant Economic Presence (SEP) diterapkan untuk mengenakan PPh atas entitas asing yang meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, namun memiliki basis pengguna aktif.
Contoh: penyedia dompet digital luar negeri yang melayani pengguna Indonesia tetap dapat dikenakan PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bank digital dapat dikenai PPN atas layanan tertentu. Menurut Kemenkeu, potensi penerimaan PPN dari sektor digital mencapai Rp10 triliun per tahun, menjadikan sektor ini sangat penting dalam basis pajak nasional.
- Pajak atas Transaksi Elektronik
Transaksi jual beli produk keuangan melalui aplikasi digital seperti pembelian reksa dana atau emas digital juga dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas ekonomi terekam dan dipajaki secara adil.
Tantangan dalam Pemajakan Bank Digital
- Kompleksitas Regulasi
Regulasi perpajakan sektor digital dinilai masih ambigu. Definisi tentang kehadiran ekonomi signifikan dan bentuk usaha tetap (BUT) perlu harmonisasi dengan standar internasional untuk mencegah celah pajak.
- Kesenjangan Infrastruktur Teknologi
Masih banyak UMKM digital dan fintech kecil yang belum memiliki sistem pelaporan digital. Hanya 30% pelaku UMKM menggunakan sistem pencatatan keuangan digital (Affardi, 2024), menyulitkan pengawasan.
- Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Pebriana Arimbhi (2023), 65% pelaku ekonomi digital belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya, terutama terkait PPN transaksi digital lintas platform.
Peluang dari Pengenaan Pajak Bank Digital
- Peningkatan Penerimaan Negara
Sektor digital diproyeksikan menyumbang Rp33 triliun terhadap penerimaan negara pada 2025 (Kemenkeu, 2023), menjadikannya salah satu pilar penting dalam pembiayaan pembangunan.
- Mendorong Transformasi Digital
Penerapan perpajakan yang adil dan modern dapat mendorong transformasi digital sistem perbankan, serta memperkuat integrasi sistem pelaporan berbasis teknologi.
- Mewujudkan Keadilan Pajak
Dengan memajaki pelaku ekonomi digital global, pemerintah menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal yang sebelumnya dirugikan oleh ketimpangan kebijakan.
Rekomendasi Optimalisasi Kebijakan Pajak Digital
Untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sektor bank digital, pemerintah disarankan melakukan:
- Reformasi Kerangka Hukum
- Revisi UU PPh dan UU PPN agar menyertakan definisi operasional bank digital, aset digital, dan transaksi turunannya.
- Penyesuaian dengan standar OECD Pilar 1 dan 2.
- Pembangunan Infrastruktur Digital
- Integrasi data transaksi melalui sistem DJP online.
- Pemanfaatan AI untuk analisis risiko dan pengawasan data transaksi besar secara otomatis.
- Edukasi dan Insentif
- Sosialisasi aktif melalui kemitraan dengan Asosiasi Fintech, Bank Digital, dan UMKM Digital
- Pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha kecil menengah digital yang patuh sebagai bentuk dukungan inklusi fiskal/
Kesimpulan
Pengenaan pajak pada bank digital adalah langkah penting dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan transformasi ekonomi digital. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti kompleksitas regulasi dan rendahnya kepatuhan, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Dengan langkah strategis seperti reformasi hukum, penguatan teknologi fiskal, dan edukasi kolaboratif, Indonesia dapat memaksimalkan potensi bank digital sebagai sumber penerimaan baru tanpa menghambat inovasi.