Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 June 2026

Pajak Minimum Global Secara Sederhana

Hero

Sumber: Magnific

Pada tanggal 4 Mei 2026 Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 6/PJ/2026 mengenai panduan teknis bagi perusahaan multinasional dalam menjalankan kewajiban Pajak Minimum Global di Indonesia. Regulasi ini mencakup prosedur administratif penting, mulai dari pendaftaran status Wajib Pajak, mekanisme pelaporan melalui SPT Tahunan PPh, hingga penyampaian Laporan Informasi GloBE (GIR). Aturan ini menargetkan grup korporasi dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal EUR 750.000.000 untuk memastikan penerapan tarif pajak efektif setidaknya 15%. Selain mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak tambahan, dokumen ini juga menjelaskan kewenangan otoritas fiskal dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan. Secara keseluruhan, kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengimplementasikan kesepakatan internasional guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Pajak Minimum Global, atau yang secara teknis disebut sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan internasional yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tingkat minimum yang adil di mana pun mereka beroperasi.

Berikut adalah poin-poin penting untuk memahami Pajak Minimum Global:

Siapa yang Dikenakan?

Pajak ini menyasar Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN), yaitu grup usaha yang memiliki setidaknya satu entitas atau kantor cabang di luar negeri. Namun, tidak semua Grup PMN terkena aturan ini; hanya mereka yang memiliki peredaran bruto tahunan setidaknya EUR 750.000.000 (sekitar 12,7 triliun rupiah) dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. Kriteria pendapatan ini harus dipenuhi setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan pajak.

Tarif Pajak Minimum 15%

Inti dari aturan GloBE adalah penetapan Tarif Minimum sebesar 15%. Jika sebuah perusahaan multinasional beroperasi di suatu negara dan hanya membayar pajak dengan Tarif Pajak Efektif di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk menutup selisihnya hingga mencapai 15%.

Tiga Aturan Utama Pengenaan

    1. Income Inclusion Rule (IIR): Pajak tambahan dikenakan pada entitas induk di Indonesia jika anak usahanya di luar negeri membayar pajak di bawah tarif minimum.
    2. Undertaxed Payment Rule (UTPR): Aturan cadangan jika IIR tidak diterapkan, yang memungkinkan pengenaan pajak tambahan pada entitas di Indonesia atas entitas lain dalam grupnya yang pajaknya masih di bawah tarif minimum.
    3. Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT): Aturan yang memungkinkan Indonesia memungut sendiri pajak tambahan atas entitas di dalam negeri yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%, sebelum negara lain mengambil hak pemajakannya.

Pengecualian Berdasarkan Substansi (SBIE): Terdapat ketentuan Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yaitu pengecualian pengenaan pajak tambahan atas sebagian laba yang dihitung berdasarkan formula tertentu terkait aktivitas ekonomi nyata (seperti biaya gaji dan nilai aset berwujud) di negara tersebut.

Kewajiban Pelaporan: Perusahaan yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan informasi melalui GloBE Information Return (GIR) yang merupakan formulir standar internasional. Selain itu, mereka harus menyampaikan Notifikasi dan SPT Tahunan PPh khusus dalam rangka melaksanakan GloBE di Indonesia.

Secara sederhana, Pajak Minimum Global adalah cara negara-negara di dunia bekerja sama agar perusahaan raksasa tidak bisa lagi menghindari pajak dengan cara memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah atau nol.