Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 November 2020

Pajak Masukan Barang Hasil Pertanian Tertentu Dibiayakan Secara Fiskal

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Pada PMK 89/PMK.010/2020 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.

Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan seperti yang disebutkan di atas yaitu pasal 5 ayat 1 PMK 89/PMK.010/2020, bisa dibiayakan secara fiskal?

Seperti ini jawabannya:

Pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 mengatur bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN tetap bisa dibiayakan secara fiskal sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Maka pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain dapat dibiayakan secara fiskal. Walaupun pajak masukan tersebut tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN, namun dapat kita pahami dari pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dapat dibiayakan sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.