Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 November 2023

Pajak Karbon Untuk Mendorong Bursa Karbon di Indonesia

Hero

Sumber:

JAKARTA – Implementasi pajak karbon dilihat akan membuat bursa karbon di Indonesia lebih menarik. Dengan adanya pajak karbon, minat pelaku usaha untuk masuk dalam bursa karbon akan meningkat. Hal ini dikarenakan, tanpa adanya pajak atas pelanggaran emission cap, pelaku usaha akan sulit tergerak membeli carbon credit.

Bursa karbon di Indonesia saat ini memiliki 2 skema yang dapat diperdagangkan, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK) yang dimiliki pelaku usaha pedagang emisi. Pada skema PTBAE-PU, perdagangan emisi dilakukan dengan menetapkan batas atas (cap) atau kuota emisi bagi pelaku usaha. Sementara itu, skema SPE-GRK atau offset merupakan sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan.

Menurut Bawono, intervensi masih diperlukan untuk menjamin bursa karbon di Indonesia berjalan dengan sehat. Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan adalah pajak karbon. Dengan adanya penetapan cap dan pajak karbon, pelaku usaha akan dihadapkan pada 2 (dua) pilihan ketika mereka melanggar emission cap. Pilihan tersebut adalah membayar pajak atas kelebihan emisi atau membeli kredit karbon di bursa karbon untuk menyeimbangkan.

Sampai saat ini, pemerintah juga masih terus menyusun roadmap pajak karbon. Penyusunan roadmap pajak karbon ini dapat disesuaikan dengan roadmap perdagangan karbon.