Pajak Karbon di Indonesia Masih Belum Diimplementasikan
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur mengenai Pajak Karbon. Pengaturan ini adalah sebuah langkah nyata atas keseriusan dalam menanggapi permasalahan perubahan iklim dan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (“PP 50/2022”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau Pemungut Pajak Karbon wajib menyampaikan SPT untuk melakukan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.
Meskipun telah diatur dalam UU HPP dan aturan turunannya yaitu PP 50/2022, implementasi Pajak Karbon belum dilakukan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan waktu pemberlakuan Pajak Karbon ini meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023. Dalam upaya penurunan emisi, Pajak Karbon dan pasar karbon akan sama-sama menjadi disinsentif bagi sektor yang memproduksi emisi karbon dalam jumlah besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan Kemenkeu masih menyiapkan peta jalan (roadmap) kebijakan Pajak Karbon. Roadmap tersebut juga akan mempertibangkan kesiapan ekonomi Indonesia yang masih dihadapkan pada ketidakpastian pasca pandemi Covid-19. Selain itu, Kemenkeu juga ingin memastikan roadmap Pajak Karbon yang disusun sejalan dengan roadmap di negara lain.