Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
.jpg)
Sumber:
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik yang menyasar penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Namun, tidak semua konsumsi tenaga listrik dikenakan PBJT Tenaga Listrik. Berikut adalah 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik:
- Konsumsi tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara Negara lainnya.
- Konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.
- Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
- Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
- Konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah
Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen tenaga listrik. Dan pihak yang menjadi wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi tenaga listrik. Sedangkan untuk dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Apabila tidak terdapat pembayaran, maka dasar pengenaan BPJT nya dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
Untuk tarif yang berlaku atas PBJT Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi 10%. Selain itu, terdapat dua tarif khusus yang berlaku atas konsumsi tenaga listrik tertentu, yaitu:
- Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%.
- Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%
Saat terutang PBJT atas tenaga listrik adalah pada saat konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik. Selain itu, hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyediaan penerangan jalan umum. Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. Apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Created by: Winda Novela