Pajak atas Trading Forex

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Trading Forex (Foreign exchange) adalah kegiatan perdagangan (membeli/menjual) mata uang antar negara dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari trading forex didapatkan dari selisih kurs saat membeli dengan kurs saat menjual. Lalu bagaimanakah penerapan perpajakan atas keuntungan trading forex?
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah objek pajak.
Tarif pajak atas keuntungan selisih kurs bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh, yaitu:
- Sampai dengan Rp50.000.000, tarif pajaknya sebesar 5%
- Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, tarif pajaknya sebesar 15%
- Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%
- Di atas Rp500.000.000 tarif pajaknya sebesar 30%
Sedangkan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dan bagi Perseroan Terbuka tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari WP Badan biasa (sesuai Pasal 5 UU No.2 Tahun 2020).
Pelaporan pajak atas keuntungan selisih kurs tersebut dilakukan saat penyampaian SPT Tahunan di tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh. Batas pelaporan SPT Tahunan adalah:
- paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan.