Pajak atas Sewa Virtual Office

Sumber:
Virtual office atau kantor virtual kerap menjadi solusi bagi perusahaan yang membutuhkan kantor “tidak permanen” untuk operasional bisnisnya atau sekedar membutuhkan alamat untuk keperluan administrasi. Selain karena budaya “remote working” yang mulai banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, virtual office menjadi jawaban atas permasalahan mahalnya harga sewa kantor permanen yang tidak efisien bagi perusahaan.
Berdasarkan fungsinya, setidaknya ada 2 jenis virtual office saat ini, yaitu:
- Virtual office yang menyediakan ruangan kantor, contohnya co-working space.
- Virtual office yang hanya menyediakan alamat kantor saja. Selain itu, pada umumnya disediakan juga resepsionis sebagai penerima telepon dan petugas surat-menyurat.
Lalu, bagaimanakah aspek pajak dalam transaksi penyewaan virtual office?
Ada 2 jenis pajak yang dapat dikenakan dalam transaksi penyewaan virtual office, yaitu:
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Dikenakan atas persewaan virtual office berupa ruangan kantor seperti co-working space. Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Jumlah bruto termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.
- PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 adalah penyewaan alamat virtual office atau penyewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini bisa dianggap sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif pajak PPh Pasal 23 atas sewa virtual office ini adalah sebesar 2%.