Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 February 2026

Pajak atas Penjualan Aset

Hero

Sumber: Freepik

Penjualan aset merupakan transaksi yang lazim dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha, baik dalam rangka restrukturisasi bisnis, optimalisasi aset, maupun kebutuhan likuiditas. Dari sudut pandang perpajakan, penjualan aset memiliki implikasi penting karena berpotensi menimbulkan kewajiban pajak yang tidak hanya terbatas pada satu jenis pajak, melainkan dapat melibatkan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak daerah tertentu.

Penjualan aset adalah pengalihan kepemilikan atas suatu aktiva dari penjual kepada pihak lain dengan imbalan tertentu, baik berupa uang maupun bentuk kompensasi lain. Aset yang dijual dapat berupa: aset tetap (tanah, bangunan, mesin, kendaraan), aset tidak berwujud (hak paten, merek, goodwill), dan aset lancar tertentu (misalnya persediaan yang dijual bukan dalam kegiatan usaha utama).

Dalam perpajakan, karakteristik aset dan subjek pajaknya sangat menentukan jenis pajak yang dikenakan.

  1. Pajak Penghasilan atas Penjualan Aset
  • Secara umum, keuntungan dari penjualan aset merupakan objek PPh. Keuntungan tersebut dihitung sebagai selisih antara harga jual aset, dan nilai buku fiskal atau harga perolehan aset.  Apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, sepanjang memenuhi ketentuan fiskal.
  • Apabila penjualan aset dilakukan oleh badan, maka keuntungan penjualan aset dicatat sebagai penghasilan lain-lain, dikenakan PPh Badan dengan tarif yang berlaku, dan penyusutan fiskal yang telah dibebankan sebelumnya harus diperhitungkan dalam nilai buku aset.
  • PPh atas penjualan aset yang dilakukan oleh orang pribadi, maka penjualan aset tertentu dapat dikenakan PPh Final (misalnya tanah dan/atau bangunan) dan untuk aset selain yang bersifat final, keuntungan penjualan digabungkan dalam penghasilan tahunan dan dikenakan tarif progresif.
  1. Pajak Final atas Penjualan Aset Tertentu
  • Atas penjualan tanah dan/atau bangunan, dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu dari nilai pengalihan. Pajak ini bersifat final, sehingga tidak digabungkan dalam penghitungan PPh tahunan dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.
  • Atas penjualan saham dan aset keuangan tertentu, dalam kondisi tertentu, penjualan saham atau aset keuangan lainnya juga dapat dikenakan pajak final, tergantung pada mekanisme dan tempat transaksi.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Aset
  • Pengenaan PPN atas penjualan aset dilakukan apabila memenuhi kriteria: penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aset yang dijual merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penjualan aset tetap oleh PKP dapat terutang PPN, khususnya apabila PPN atas perolehan aset tersebut sebelumnya dapat dikreditkan dan aset digunakan dalam kegiatan usaha kena pajak. Sebaliknya, apabila PPN atas perolehan aset tidak dapat dikreditkan, maka penjualan aset tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan PPN.
  1. Pajak Daerah terkait Penjualan Aset

Untuk jenis aset tertentu, khususnya tanah dan/atau bangunan, penjualan aset juga menimbulkan kewajiban pajak daerah, antara lain pajak atas perolehan hak oleh pihak pembeli dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dipastikan tidak memiliki tunggakan. Walaupun bukan pajak penjual secara langsung, aspek ini sering menjadi bagian tak terpisahkan dalam transaksi penjualan aset.

  1. Aspek Administrasi dan Kepatuhan

Dalam praktik, penjualan aset menuntut perhatian pada aspek administrasi perpajakan, antara lain penentuan nilai pasar wajar, dokumentasi transaksi dan bukti pembayaran pajak,  pelaporan dalam SPT Masa dan/atau SPT Tahunan, konsistensi antara laporan keuangan, dan laporan fiskal. Kesalahan dalam pelaporan penjualan aset dapat berujung pada koreksi fiskal, sanksi administrasi, hingga sengketa pajak.

Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pajak atas penjualan aset antara lain  perbedaan penilaian nilai wajar aset, sengketa atas pengakuan biaya perolehan dan penyusutan,  kesalahan penerapan PPh Final dan Non-Final, atau ketidaktepatan perlakuan PPN atas aset tetap. Oleh karena itu, perlu pemahaman regulasi yang baik serta perencanaan pajak yang cermat agar permasalahan tersebut bisa dihindari.