Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 December 2024

Pajak atas Penghasilan Bunga Obligasi

Hero

Sumber:

Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang kini semakin dikenal di kalangan masyarakat. Obligasi adalah surat utang atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh pihak berutang kepada pihak yang berpiutang. Atau gampangnya, obligasi merupakan surat perjanjian untuk melakukan pembayaran kembali atas pokok utang sekaligus kupon bunganya pada kurun waktu yang telah ditentukan.

Atas bunga obligasi yang diterima merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, upah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh Final dengan terif sebesar 10%.

Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan bunga obligasi terbagi menjadi 3 yaitu :

  • bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  • diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  • diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Namun, pada Pasal 3 peraturan yang sama disebutkan juga bahwa pengenaan tarif tersebut tidak berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang merupakan dana pensiunan yang diberikan oleh Menteri Keuangan atau telah diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wajib Pajak. Selain itu, perlakuan tersebut juga tidak berlaku kepada bagi Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang ada di Indonesia. Wajib Pajak bank tersebut hanya akan dikenakan PPh yang disesuaikan dengan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang PPh.