Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 September 2024

Pajak atas Jasa Freight Forwarding

Hero

Sumber:

Tahukah Anda mengenai jasa freight forwarding?

Jasa freight forwarding yang diberikan oleh perusahaan freight forwarder merupakan sebuah jasa untuk melayani proses pengiriman sekaligus penerimaan barang dengan berbagai jenis moda transportasi. Jasa ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku bisnis yang melakukan ekspor dan impor agar barang-barang yang mereka kirim bisa sampai dengan selamat ke alamat tujuan. Dalam industrinya, freight forwarder memiliki 3 kategori, yaitu forwarder internasional, forwarder domestik, dan forwarder lokal.

Ada berbagai keuntungan yang bisa didapatkan apabila perusahaan menggunakan jasa freight forwarder untuk pengiriman barang. Di antara keuntungan-keuntungan itu adalah efisiensi, barang akan cepat sampai, dan harga relatif murah dibandingkan pengiriman biasa. Untuk pengiriman barang ke luar negeri, segala urusan pengiriman barang berikut dokumen yang diperlukan akan diselesaikan oleh freight forwarder.

Lalu, bagaimana aspek perpajakan atas jasa freight forwarding?

Menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku, jasa freight forwarding dikenakan 2 (dua) pajak yang berbeda, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

  • PPN

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2022, jasa freight forwarding merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud adalah sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah seharusnya ditagih. Jadi, dapat dikatakan tarif efektif PPN dari jasa freight forwarding adalah 1,1%.

  • PPh Pasal 23

Jasa freight forwarding juga masuk dalam kategori jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015. Dengan demikian, jasa freight forwarding dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.