Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 June 2024

Pajak atas Hasil Investasi P2P Lending

Hero

Sumber:

Sudah pernah mendengar investasi yang bernama Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Investasi ini sedang populer di kalangan investor dan peminjam di Indonesia.

Apa yang disebut dengan P2P Lending? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022, P2P Lending atau Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah. Pemberi pinjaman akan menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang diterima oleh Pemberi Pinjaman tersebut masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 kepada Pemberi Pinjaman, menyetorkan pajak terutang kepada negara dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Penghasilan

Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang diperoleh oleh Pemberi Pinjaman, maka Pemberi Pinjaman memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan, dengan cara mengakumulasikan penghasilan bunga tersebut dengan penghasilan umum lainnya yang diterima oleh Pemberi Pinjaman dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Selanjutnya akumulasi penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak tersebut akan disesuaikan dengan biaya pengurang dan dikenakan tarif progresif. Bukti pemotongan yang diberikan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam tersebut dapat dijadikan kredit pajak terutang. Selain itu, Pemberi Pinjaman memiliki kewajiban untuk melaporkan investasi P2P Lending tersebut di bagian “Daftar Harta Pada Akhir Tahun” pada SPT Tahunannya.

 

Tanggal: 4 Juni 2024