Pajak atas Hadiah yang Diterima WNA
Sumber: Magnific
Hadiah merupakan salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Sesuai dengan pengertiannya, penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
Hadiah yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ataupun PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tergantung jenis hadiahnya.
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah dan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Atas penghasilan-penghasilan tersebut yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan PPh dengan tarif sesuai dengan penerimanya.
Apabila diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri perorangan, maka atas penghasilan hadiah atau penghargaan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Apabila diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan tarif PPh Pasal 23 UU PPh, yaitu sebesar 15%.
Apabila hadiah merupakan hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian, atas hadiah undian yang diterima oleh Wajib Pajak akan dikenakan pajak dengan tarif 25% dan bersifat final.
Lalu bagaimana jika penerima hadiah merupakan Warga Negara Asing atau Wajib Pajak luar negeri?
Jika penerima hadian merupakan Warga Negara Asing atau Wajib Pajak Luar Negeri maka akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 UU PPh sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang berbunyi:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.”