Pajak atas Hadiah Undian

Sumber:
Hadiah undian dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf b UU PPh. Perlakuan pajak penghasilan atas hadiah berbeda tergantung jenis dan penerimanya. Dalam PER-11/PJ/2015, hadiah dibagi menjadi:
- Hadiah undian, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan, yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan, yaitu hadiah dengan nama & dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan, yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Penyelenggara hadiah undian wajib memotong PPh bersifat final sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura, misalnya mobil.
Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak. Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan Bukti Potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi sesuai masa saat terutangnya. Saat terutang PPh hadiah undian adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
Meskipun penanggung pajak penghasilan hadiah undian adalah pihak yang menerima hadiah, penyetoran pemotongan wajib dilakukan atas nama dan NPWP pihak pemotong (penyelenggara hadiah undian) paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir.
Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final (PPh tarif umum) dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak penerimanya.