Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 July 2020

Pajak atas Beasiswa

Hero

Sumber:

Oleh: Selviera D. Anggani

Menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya merupakan impian seluruh orang, baik untuk orang yang berkecukupan ataupun untuk orang yang kurang berkecukupan. Untuk itu banyak instansi baik Pemerintah maupun swasta yang menyediakan program beasiswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020, yang dimaksud dengan beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. 

Di bawah ini terdapat beberapa contoh program beasiswa yang rutin ditawarkan setiap tahunnya yaitu:

  1. Beasiswa Bank Indonesia,
  2. Djarum Beasiswa Plus,
  3. Beasiswa YBM BRI,
  4. Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE),
  5. Beasiswa Mizan,
  6. Beasiswa Cargill Global Scholar,
  7. Beasiswa BCA Finance,
  8. Beasiswa Tanoto Foundation,
  9. dan lain-lain.

Pemberian beasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial dari Pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain pemberian beasiswa yang dilakukan oleh perusahaan diharapkan dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai bagaimana perlakuan pajak atas beasiswa, baik bagi pemberi beasiswa ataupun bagi penerima beasiswa.

Pajak bagi Pemberi Beasiswa

Perlakuan Pajak mengenai beasiswa diatur dalam  Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana disebutkan bahwa perusahaan dapat membebankan biaya atas beasiswa, magang dan pelatihan, selain itu dalam penjelasan dipertegas lagi bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Pajak bagi Penerima Beasiswa

1. Beasiswa yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016, yang tidak termasuk ke dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21 adalah beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-undang Pajak Penghasilan.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020, penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek penghasilan meliputi beasiswa yang diterima oleh:
a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Yang dimaksud dengan Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, adapun yang dimaksud dengan Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

2. Beasiswa yang Tidak Termasuk dalam Beasiswa yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan

Adapun yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan apabila: 
a. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa.