Pajak atas Aset Kripto di Indonesia: Pembaruan dari PMK 68/2022 dengan PMK 11/2025

Sumber: Freepik
Industri kripto makin berkembang di dunia, termasuk di Indonesia. Sejak tahun 2022, pemerintah telah mulai memajaki aset kripto melalui pengenaan PPh dan PPN. PMK 68/2022 menjadi dasar dalam pengenaan pajak atas transaksi kripto. Terkait dengan isu kenaikan PPN, baru-baru ini, pemerintah menerbitkan PMK 11/2025 untuk menegaskan bahwa tarif PPN atas transaksi aset kripto tidak mengalami kenaikan.
Kerangka Regulasi Perpajakan Aset Kripto di Indonesia
PMK 68/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022, merupakan regulasi pertama yang secara komprehensif mengatur perpajakan atas transaksi kripto di Indonesia. Regulasi ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai Barang Kena Pajak tidak berwujud, sehingga dikenakan PPN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Transaksi kripto dikenakan PPN melalui mekanisme besaran tertentu yang dihitung sebesar 1% dikali tarif PPN Pasal 7 UU PPN (tarif 11%). Dengan demikian dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi apabila dilakukan di bursa yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (terdaftar di Bappebti). Sedangkan apabila tidak terdaftar di Bappebti, PPN dikenakan sebesar 0,22% dari nilai transaksi. PPN dikenakan terhadap pembeli atau penerima aset kripto.
Adapun jenis transaksi yang dikenakan PPN meliputi transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, traksaksi tukar menukar (swap) dengan aset kripto lainnya maupun tukar menukar aset kripto dengan aset lainnya.
Pajak Penghasilan (PPh)
Keuntungan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan penghasilan yang merupakan Objek PPh. Namun, untuk kesederhanaan administrasi dan efisiensi biaya pemungutan maka transaksi aset kripto dikenakan PPh final, yaitu PPh Pasal 22 sebesar 0,1% jika dilakukan di bursa yang terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Jika tidak terdaftar, maka tarif PPh 22 adalah sebesar 0,2% dari jumlah bruto transaksi.
Bursa kripto bertindak sebagai pemungut pajak, memotong dan menyetorkan pajak ke pemerintah.
PMK 68/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur perpajakan dalam ekosistem pasar kripto yang berkembang pesat di Indonesia. Oleh karena itu, menjawab kegelisahan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan PMK 11/2025 untuk menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PPN Besaran Tertentu atas transaksi aset kripto.
PMK 11/2025 telah mengkonfirmasi bahwa tarif PPN aset kripto tetap sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi. Meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, pemerintah mengenalkan penghitungan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12% dari Harga Jual atau nilai transaksi sehingga tarif efektif PPN tetap 11%. Demikian juga dengan PPh, tidak ada perubahan tarif pemungutan PPh Pasal 22 final atas transaksi kripto, tetap di 0,1% atau 0,2%.
Namun demikian, perlakuan perpajakan atas aset kripto di Indonesia di masa depan bisa saja berubah terutama dengan adanya Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Melalui POJK tersebut, pengawasan aset kripto yang tadinya berada dibawah naungan Bappebti dipindahkan menjadi dibawah pengawasan OJK. Sehingga dapat diartikan status aset kripto berubah dari komoditas (barang tidak berwujud) menjadi aset keuangan atau instrumen investasi.