Pajak Apa Saja yang Dapat Dikreditkan dalam PPh Badan Terutang?

Sumber:
Dalam menentukan PPh terutang, Wajib Pajak harus melakukan penghitungan penghasilan kena pajak yang dihitung dengan mengurangkan penghasilan dan biaya-biaya yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pajak. Setelah mendapatkan nilai PPh terutang, angka tersebut akan dikurangkan dengan kredit pajak. Kredit pajak sendiri merupakan jumah pembayaran pajak yang telah dibayar atau diperhitungkan oleh Wajib Pajak di awal periode. Jumlah pajak tersebut merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.
Lantas, pajak apa saja yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak?
Sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan oleh Wajib Pajak dalam menghitung PPh terutang, antara lain adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha tertentu atau transaksi dengan bendaharawan pemerintah. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat final dan tidak final. Namun, pajak yang dapat dikreditkan adalah pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.
- PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa atas penggunaan harta selain bangunan, hadiah dan penghargaan serta imbalan atas jasa. Seluruh pemotongan PPh Pasal 23 bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan, namun hanya dapat dikreditkan pada tahun yang sama dengan tahun diterbitkannya bukti potong.
- PPh Pasal 25, yaitu angsuran pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Angsuran ini dihitung berdasarkan kurang bayar pajak tahun sebelumnya dibagi 12 atau total bulan dalam masa pajak setahun dan dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak.
- PPh Pasal 26 Ayat 5, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang berubah menjadi pajak dalam negeri dan pemotongan pajaknya bersifat tidak final.
- PPh Pasal 24, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang telah dipotong di luar negeri. Mekanisme pengkreditan terhadap pajak penghasilan yang telah dipotong di luar negeri adalah dengan memperhatikan batas maksimum kredit pajak luar negeri. Artinya, besarnya kredit pajak adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
Apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari jumlah kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya akhir bulan keempat sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir atau sebelum SPT Tahunan disampaikan. Namun, apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.