Pahami Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto!

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan suatu cara yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan.
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota propinsi lainnya;
- daerah lainnya.
Siapakah Subyek Pajaknya?
Berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Hanya melakukan pencatatan (tidak membuat pembukuan)
- Peredaran usaha bruto setahun kurang dari Rp 4,8 milyar
- Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
Bagaimana cara memanfaatkannya?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Bagaimanakah contoh pemakaian NPPN?
Tuan Budi (K/3) adalah seorang dokter di Cirebon yang membuka usaha praktek dokter (klinik kesehatan). Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut Tuan Budi memperoleh penghasilan kotor (bruto) selama tahun 2015 adalah sebesar Rp.200.000.000. Pajak Penghasilan Tuan Budi dalam setahun dihitung sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto: Rp 200.000.000
- Tarif Norma Penghasilan Neto: 50%
- Penghasilan Neto: Rp 100.000.000 (Rp 200.000.000 x 50%)
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 100.000.000 – Rp 72.000.000 = Rp 28.000.000
- Pajak Penghasilan yang terutang: 5% x Rp 28.000.000 = Rp 1.400.000