Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 January 2026

Pahami Pemateraian Kemudian

Hero

Sumber: Freepik

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas Dokumen. Setiap dokumen yang terutang bea materai harus dilunasi sesuai dengan saat terutangnya bea materai. Pengaturan Bea Materai bertujuan untuk:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang Sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Bea Materai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:
  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen tersebut dikenakan Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000. Sehubungan dengan kondisi dokumen tersebut di atas dilakukan Pemateraian Kemudian.

Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar Bea Materai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang.

Besaran tarif pemeteraian kemudian bergantung pada jenis dokumen, yaitu :

  1. dokumen yang bea meterainya terutang sejak 1 Januari 2021, dikenakan tarif sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat terutang ditambah sanksi sebesar 100%;
  2. dokumen yang digunakan untuk bukti di pengadilan, dikenakan tarif sesuai dengan pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.