Pahami Pajak Saat Jual atau Beli Emas
Sumber: Magnific
Emas tidak hanya dikenal sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadi salah satu aset yang banyak diperjualbelikan oleh masyarakat, baik dalam bentuk emas batangan maupun bentuk lainnya. Seiring dengan meningkatnya transaksi emas, penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memahami bahwa aktivitas jual dan beli emas dapat memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda, tergantung pada jenis transaksi, pihak yang melakukan transaksi, serta karakteristik emas yang diperjualbelikan.
Pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi emas menjadi penting agar setiap transaksi dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, kapan transaksi jual atau beli emas dikenakan pajak? Apakah setiap pembelian emas dikenakan PPN? Bagaimana perlakuan pajak ketika emas dijual kembali? Artikel ini akan membahas ketentuan perpajakan atas transaksi emas secara praktis, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun penjual.
Ada masyarakat yang suka membeli emas dalam bentuk batangan murni atau lumrah disebut logam mulia, ada pula yang gemar membeli dalam bentuk perhiasan. Saat membeli emas batangan atau logam mulia, yang biasa dilakukan melalui perusahaan penjual seperti PT Antam, PT UBS, dan lainnya, pembelian emas batangan akan diikuti pengenaan pajak berupa PPN dan PPh Pasal 22. Namun, perlu diketahui bahwa atas PPN pembelian emas batangan atau logam mulia dari penjual tertentu termasuk dalam fasilitas PPN yang umumnya tidak ditanggung oleh masyarakat. Begitu juga dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025. Namun, PPh Pasal 22 ini tidak dipungut dari konsumen akhir. Sedangkan untuk pembelian emas perhiasan dari toko-toko perhiasan, pada umumnya untuk PPh dan PPN-nya sudah termasuk dalam harga jual. Itu mengapa harga perhiasan cenderung lebih tinggi per gramasinya dibandingkan dengan emas batangan.
Sejelan dengan kewajiban pajak saat pembelian, saat emas dijual peraturan pajak mengatur adanya kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dan PPN bagi penjual berstatus PKP. Sedangkan untuk penjual yang statusnya non-PKP, maka seharusnya keuntungan dari penjualan emas dapat dikenakan PPh karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Bagi masyarakat, emas juga seharusnya wajib dilaporkan dalam SPT karena emas termasuk ke dalam kelompok harta.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah agar tetap mendokumentasikan bukti pembelian untuk mengetahui harga perolehan saat melakukan penjualan serta melaporkannya secara transparan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pada era pengawasan dan pertukaran data secara elektronik antar instansi seperti saat ini, risiko klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat dihadapi sewaktu-waktu, apalagi jika transaksi pembelian dan/atau penjualan cukup signifikan.