Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2024

Pahami Pajak atas Deposito

Hero

Sumber:

Saat ini banyak orang yang sudah sadar akan pentingnya investasi. Tidak sedikit pula yang sudah memulai investasi di usia muda. Ada berbagai macam bentuk investasi yang bisa dilakukan, mulai dari investasi finansial, emas, properti, dan lain sebagainya. Salah satu investasi yang banyak menjadi pilihan saat ini adalah deposito.

Apakah deposito itu?

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

  1. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  2. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
  3. Deposito bisa dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Uang yang sudah didepositokan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil dalam rentan waktu yang telah disepakati, biasanya mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan. Jika investor ingin melakukan penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan ada pinalti atau biaya tambahan sesuai perjanjian dari masing-masing bank tempat investor melakukan deposito.

Banyak orang memilih investasi deposito karena selain minim resiko, deposito juga memiliki suku bunga yang cukup tinggi. Semakin besar nilai yang didepositokan dengan jangka waktu yang semakin lama, maka bunga yang diterima juga semakin besar.

Lalu, apakah bunga deposito yang diterima dikenakan pajak?

Ya. Bunga deposito yang diterima merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Besarnya tarif bunga deposito yang dikenakan sebesar 20% untuk besaran deposito di atas Rp 7.500.000. Sedangkan untuk besaran deposito di bawah Rp 7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak.

Penting bagi investor untuk memahami resiko pajak dari setiap instrumen investasi yang akan dipilih agar dapat menyusun rencana investasi dan juga memenuhi kewajiban perpajakan.