Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 February 2026

Pahami Mekanisme Pengurangan Penghasilan Neto Tax Allowance

Hero

Sumber: Freepik

Fasilitas tax allowance diberikan secara terbatas pada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, termasuk juga di daerah-daerah tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan fasilitas tax allowance yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan-ketentuan khusus diatur masing-masing Lembaga Pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu bentuk insentif tax allowance adalah berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang menjadi dasar perhitungan penghasilan netto tersebut berlaku ketentuan:

  1. Diperoleh WP dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain;
  2. Tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan oleh BKPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Tingkat Kota atau izin usaha yang diterbitkan Lembaga OSS;
  3. Dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama;
  4. Untuk aktiva selain tanah, harus diperoleh setelah diterbitkan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Fasilitas tax allowance ini dapat dimanafaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Untuk nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP.