Pahami Mekanisme Fasilitas Kompensasi Kerugian Tax Allowance
Sumber: Freepik
Fasilitas tax allowance diberikan secara terbatas pada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, termasuk juga di daerah-daerah tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar WP badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan-ketentuan khusus diatur masing-masing Lembaga Pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.
Salah satu bentuk fasilitas tax allowance adalah kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Fasilitas kompensasi kerugian ini dapat dimanfaatkan:
- Sejak bulan diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tax allowance yang terkait dengan tambahan kompensasi untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, di kawasan industri, dan/atau di kawasan berikat, yang diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai produksi komersial;
- Sejak ditetapkannya keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan atas:
- Tambahan kompensasi yang terkait penanaman modal pada bidang energi baru dan terbarukan;
- Tambahan kompensasi yang terkait dengan pengeluaran biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar;
- Tambahan kompensasi yang terkait dengan TKDN paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2;
- Tambahan kompensasi yang terkait dengan penambahan paling sedikit 300 atau 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut;
- Tambahan kompensasi yang terkait dengan pengeluaran biaya litbang dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun;
- Tambahan kompensasi yang terkait dengan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk penanaman modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.
Selain itu, fasilitas kompensasi kerugian ini diberikan sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berakhir.