Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 September 2024

Pahami Bentuk Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak

Hero

Sumber:

Salah satu fungsi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Dalam rangka menjalankannya, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE-05/2022). Dalam surat edaran tersebut diatur bagaimana DJP melakukan perencanaan pengawasan bagi Wajib Pajak, bentuk pelaksanaan pengawasan kepada Wajib Pajak, tindak lanjut pengawasan serta bentuk pemantauan dan evaluasi pengawasan.

Adapun bentuk pelaksaan pengawasan yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang diatur dalam SE-05/2022 tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian Kepatuhan Formal

Penelitian Kepatuhan Formal merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan, yang antara lain terkait:

  • Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  • Ketetapan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh, SPOP dan laporan lainnya;
  • Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  • Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak;
  • Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Hasil penelitian kepatuhan formal tersebut nantinya akan dituangkan dalam Daftar Nominatif (dafnom) yang diterbitkan berdasarkan kondisi/kriteria Wajib Pajak serta berisi ketentuan tindak lanjut atas penelitian tersebut. Adapun dafnom tersebut bisa berupa Surat Imbauan, Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, perubahan administrasi layanan ataupun pengusulan pemeriksaan.

  1. Penelitian Kepatuhan Material

Penelitian Kepatuhan Material merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan, yang terdiri dari kegiatan validasi dan analisis data dan/atau keterangan untuk kemudian ditentukan simpulan dan tindak lanjut.

Penelitian kepatuhan material dilakukan atas Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak lainnya. Penelitian terhadap Wajib Pajak strategis dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan melibatkan Fungsional Pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Di sisi lain, penelitian terhadap Wajib Pajak lainnya dilakukan untuk seluruh jenis pajak tanpa melibatkan Fungsional Pemeriksa.

  1. Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Salah satu bentuk pengawasan DJP kepada Wajib Pajak adalah melalui permintaan penjelasan data dan/atau keterangan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pengawasan ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dengan persetujuan Kepala KPP. Dalam proses ini, terdapat 5 (lima) tahapan yaitu Pepnerbitan dan penyampaian SP2DK, penerimaan penjelasan dari Wajib Pajak, penelitian atas penjelasan Wajib Pajak, pembahasan dengan Wajib Pajak dan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

 

Wajib Pajak dapat memberikan respon lebih dari satu kali atas SP2DK yang diterima sepanjang masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Tanggapan dari Wajib Pajak akan menentukan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DJP.

  1. Kunjungan kepada Wajib Pajak

Kunjungan kepada Wajib Pajak adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. Adapun tujuan dari kunjungan ini antara lain adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak;
  • Melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan dan/atau pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak;
  • Melaksanakan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material;
  • Melaksanakan kegiatan P2DK;
  • Melaksanakan validasi terkait kesesuaian antara data dan/atau status Wajib Pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh KPP.

Dalam prosesnya, terdapat 3 (tiga) tahapan yang dilakukan oleh DJP yaitu persiapan kunjungan, pelaksanaan kunjungan dan penyusunan laporan hasil kunjungan.