Pahami Aturan Baru Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk SPT Tahunan 2024

Sumber: Freepik
Pada awal Oktober 2024 lalu, pemerintah telah memperbarui ketentuan terkait pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui PMK Nomor 74 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan, seperti koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan konsumen, dan lembaga keuangan lainnya yang diawasi OJK. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), khususnya penerapan PSAK 109.
PMK 74/2024 mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024. Aturan ini mencabut sebagian ketentuan pada PMK 81/2009 s.t.d.t.d PMK 219/2012, khususnya Pasal 1 huruf a serta Pasal 2 hingga Pasal 11. Selisih nilai tercatat awal yang muncul akibat perbedaan penghitungan antara PMK 74/2024 dan PMK 81/2009 akan diakui sebagai tambahan biaya (maksimal dua tahun) jika lebih besar atau sebagai penghasilan di Tahun Pajak 2024 jika lebih kecil.
Secara fiskal, cadangan piutang tak tertagih umumnya merupakan non-deductible expense, sehingga harus dikoreksi dalam laporan keuangan fiskal. Namun, pengecualian diberikan untuk bank dan badan usaha tertentu yang memenuhi syarat, di mana pembentukan cadangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan tertentu. Besaran cadangan yang diakui dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, dengan persetujuan dan koordinasi bersama OJK.
Dalam perhitungan fiskal, Wajib Pajak yang menggunakan PSAK 109 membagi cadangan ke dalam tiga tahap, yaitu Tahap Baik (1,4%), Tahap Kurang Baik (23%), dan Tahap Buruk (71%). Sedangkan bagi yang tidak menggunakan PSAK 109, pengelompokan kualitas piutang menggunakan metode kolektibilitas dengan lima kategori: lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan batas cadangan berkisar antara 0% hingga 100%. Nilai cadangan dihitung berdasarkan nilai tercatat piutang setelah dikurangi agunan, baik likuid maupun non-likuid.
PMK ini mengatur pembebanan cadangan piutang tak tertagih menggunakan metodeaAllowance, di mana biaya dihitung dari nilai tercatat akhir cadangan dikurangi nilai cadangan awal. (Cadangan awal = nilai tercatat awal cadangan - piutang yang tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan). Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait penghapusan piutang tak tertagih. Misalnya, piutang dapat dianggap tak tertagih jika sudah dilakukan upaya maksimal penagihan atau telah dihapuskan berdasarkan perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur.
Untuk piutang dari debitur kecil, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut ke DJP. Sedangkan untuk piutang selain debitur kecil, Wajib Pajak harus memenuhi salah satu syarat, seperti menyerahkan perkara ke pengadilan, adanya perjanjian tertulis, publikasi di media, atau pengakuan debitur atas penghapusan utang.