Orang Pribadi atau Badan Pakai Nomor Identitas Perpajakan, Ini Kriterianya!

Sumber: Freepik
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Nomor identitas perpajakan ini dapat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk atau nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan.
Nomor identitas perpajakan ini dapat digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan;
- subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
- orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak;
- wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Nomor Induk Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.