Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2024

Omzet Lewati Rp4,8 Miliar Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 Miliar. Sesuai dengan PMK 18 Tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP. SKP dan/atau STP diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Selain itu, Pasal 27 PP 50 Tahun 2022 juga mengatur mengenai sanksi tidak dikukuhkannya PKP. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, DJP berwenang menerbitkan SKP dan/atau STP. Pasal 13 UU KUP juga mengatur bahwa Dirjen Pajak bisa menerbitkan SKP Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.

Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP. Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 Miliar.