Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 November 2025

Omset Melebihi Rp4,8M dalam Tahun Berjalan, Masih Perlu Bayar PPh Final

Hero

Sumber: Freepik

Indonesia memiliki skema khusus Pajak Penghasilan yang ditujukan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenal sebagai PPh Final PP 55. Skema ini berlaku dengan berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Berdasarkan peraturan ini, Wajib Pajak UMKM, dikenakan PPh Final dengan tarif tunggal 0,5% dari omset (peredaran bruto), dengan ketentuan Wajib Pajak UMKM tersebut memiliki omset tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Lalu, bagaimana bila omset sudah melebihi Rp4,8 miliar?

Sesuai dengan Pasal 61 Ayat (1) PP 55/2022, dinyatakan:

“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan”.

Pasal 56 ayat 2 PP 55/2022:

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)”.

Berdasarkan aturan tersebut, apabila omset atau peredaran bruto Wajib Pajak UMKM sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan, maka penghasilan dari usaha tersebut tetap dikenai tarif final sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.

Namun, perlu dipahami bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh tahun berikutnya akan dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Selain itu, Wajib Pajak UMKM juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.