Objek yang Tidak dikenakan PBB
Sumber: Magnific
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan. Yang menjadi subjek PBB yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, sehingga subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak.
Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Contoh Objek PBB yaitu sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, gedung, dan kolam renang.
Lalu, apa saja yang tidak dikenakan PBB?
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang PBB disebutkan jika objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang:
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
PBB wajib dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak dan 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKP oleh Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak terlambat membayar PBB maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari pajak terutang per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.