Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 August 2024

Objek PPh atas Diskon Bagi Karyawan dari Pemberi Kerja

Hero

Dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, diketahui bahwa fasilitas pengurangan harga (diskon) dari pemberi kerja merupakan salah satu kenikmatan dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut objek PPh atas fasilitas tersebut berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024.

  1. bagi diskon khusus pegawai, selisih lebih dari harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja;
  2. bagi pemberian pinjaman khusus pegawai, selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja;
  3. bagi pemberian opsi kepada pegawai, selisih lebih dari:
  1. nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dalam rangka memenuhi kebutuhan opsi tersebut setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, apabila pemberi kerja melakukan pembelian kembali saham beredar (buyback); atau
  2. nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, apabila saham bersumber dari penerbitan saham baru.

Contoh penentuan penghasilan dalam bentuk diskon khusus pegawai:

Tuan Andi adalah seorang karyawan PT Maju Selalu. Setiap akhir tahun, PT Maju Selalu memberikan fasilitas harga promo khusus pegawai. Tuan Andi berencana menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli sebuah tas yang dijual dengan harga Rp1.500.000. Diketahui harga pokok penjualan dari tas tersebut adalah senilai Rp1.100.000 dan dengan fasilitas diskon khusus karyawan, Tuan Andi membeli tas tersebut dengan harga Rp800.000. Berdasarkan informasi tersebut, maka objek PPh atas pemberian fasilitas berupa diskon khusus karyawan yang diterima Tuan Andi adalah nilai selisih dari harga pokok penjualan dan harga yang dibayarkan oleh Tuan Andi atas pembelian tas tersebut, yakni senilai Rp300.000.