Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 December 2023

Objek Pajak vs Bukan Objek Pajak: Biaya Melahirkan Karyawan yang Dibayarkan Kantor

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pada Frequently Asked Questions (FAQ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) mengenai Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan, ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan dari pemberi kerja berupa pembayaran biaya rumah sakit untuk pegawai yang melahirkan adalah imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan. Apabila fasilitas tersebut tertuang dalam kontrak kerja, fasilitas tersebut dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Pembayaran biaya rumah sakit untuk pegawai yang melahirkan tidak dikecualikan dari objek PPh dikarenakan pada PMK 66/2023 batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh hanya sebatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Namun, fasilitas pembayaran rumah sakit bagi pegawai yang baru bisa dikecualikan dari objek PPh jika pemberi kerja mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

Daerah tertentu yang diatur dalam PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum. Untuk mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.