Objek dan Non Objek Bea Meterai
Sumber:
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU 10/2020) tentang Bea Meterai, Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Tentu tidak semua dokumen merupakan objek Bea Meterai. Bea Meterai hanya dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Lebih lanjut, dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata antara lain adalah:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta) rupiah yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai menurut UU 10/2020 adalah:
- dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang;
- segala bentuk ijazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk negara;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dipersamakan;
- tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi;
- dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya;
- surat gadai;
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga;
- dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.