Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 March 2026

Nyumbang Tapi Bikin Rugi, Bolehkah?

Hero

Sumber: Freepik

Sumbangan bisa dibiayakan? Wah, boleh juga nih jadi “tax planning” untuk memperbesar biaya perusahaan agar bayar pajaknya bisa lebih kecil atau bahkan tidak bayar pajak sama sekali (alias ‘merugi’).

Eis!t Tunggu dulu… Tidak semudah itu ya teman-teman…

Memang benar adanya pada saat perayaan tahun baru, 31 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114 Tahun 2025 yang mengatur ulang Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima. PMK ini juga mengatur perlakukuan PPh atas zakat dan sumbangan keagamaan.

Terdapat batas maksimal sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahun pajak yaitu tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Ada pula syarat untuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu bila dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

“Berarti apabila pembayaran zakat atau sumbangan keagaan yang kita lakukan sudah memenuhi syarat tersebut, maka bisa dibiayakan sepenuhnya?“

Wah, ternyata tidak demikian adanya… Masih ada pembatasan lainnya yang harus diperhatikan. Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto hanya apabila pembayaran dimaksud tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan atau biaya diberikan.

Lantas bagaimana apabila pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang kita lakukan menyebabkan rugi fiskal? Apa lantas seluruh zakat atau sumbangan keagamaan menjadi tidak dapat dibiayakan?

PMK ini mengatur juga ‘jalan keluar’ apabila masalah tersebut terjadi, yaitu besaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa dikurangkan hanyalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal. Jadi, zakat atau sumbangan keagamaan harus dikoreksi fiskal sebesar jumlah tertentu yang akan mengakibatkan posisi akhir laporan keuangan fiskal menjadi tidak rugi.