Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 July 2024

NTPN: Definisi, Fungsi, dan Cara Cek

Hero

Sumber:

Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan sistem settlement. NTPN juga dapat didefinisikan sebagai nomor bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Fungsi NTPN

NTPN berfungsi sebagai alat bukti sah yang memvalidasi transaksi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Artinya, NTPN yang tertera pada dokumen-dokumen seperti Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), dan dokumen lainnya, akan diakui dan diterima oleh petugas pajak sebagai bukti pembayaran yang sah dan valid.

Penerbitan NTPN

Penerbitan NTPN dilakukan melalui beberapa tahapan tergantung jenis pembayarannya, apakah pajak atau bukan pajak:

  1. Pembayaran Pajak:
  • Wajib pajak pribadi atau badan membuat kode billing di aplikasi e-Billing.
  • Membayar jumlah billing yang tertera pada SSP ke bank/pos persepsi atau virtual account bank maupun dompet digital persepsi.
  • Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima NTPN yang tercantum pada BPN sebagai bukti pembayaran pajak.
  1. Pembayaran Bukan Pajak:
  • Orang pribadi atau badan melakukan transaksi pada instansi terkait penerimaan negara.
  • Melakukan pembayaran sesuai petunjuk melalui bank/pos/lainnya sesuai ketentuan.
  • Setelah pembayaran selesai, akan menerima BPN yang mencantumkan nomor NTPN.

Cara Cek NTPN:

  1. Melalui Situs DJP Online:
  • Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Login menggunakan informasi login wajib pajak.
  • Pilih menu ‘Layanan’ dan klik ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
  • Klik ‘Konfirmasi NTPN’.
  • Masukkan kode billing dan captcha, lalu klik ‘Cari’.
  • Situs akan menampilkan data terkait administrasi pajak seperti kode billing dan NTPN.
  1. Melalui sistem SSP E-Billing

Wajib pajak yang mengalami kesulitan membaca Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dapat mencari informasi yang lebih jelas pada Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik (e-Billing). Biasanya, SSP e-Billing ini memiliki tanda pengesahan dari bank yang dicetak dengan kualitas tinggi, sehingga nomor-nomor di dalamnya, termasuk NTPN, lebih mudah dibaca.