NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah, Perlu atau Tidak?

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Banyak pertanyaan yang timbul untuk wanita yang telah menikah, apakah perlu membuat NPWP secara terpisah, ataukah cukup digabungkan dengan suami? Bagaimana untuk wanita yang telah memiliki NPWP sebelum menikah?
Pada prinsipnya perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai 1 (satu) kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian istri juga merupakan penghasilan dan kerugian suami, sehingga dalam 1 keluarga hanya terdapat 1 NPWP.
Untuk wanita yang telah menikah terdapat 2 kategori, yaitu kategori yang wajib mendaftarkan diri atau memiliki NPWP dan kategori yang tidak wajib mendaftarkan diri.
1. Wanita Menikah Yang Wajib Mendaftarkan Diri
Wanita menikah yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP adalah wanita yang telah memenuhi persyaratan subyektif (Pasal 2 ayat 3 UU PPh) dan secara obyektif memperoleh penghasilan (Pasal 4 ayat 1 UU PPh) yaitu:
- Dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah karena tugas, pekerjaan, ataupun usaha;
- Memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; dan
- Ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami.
Konsekuensi perpajakan yang timbul adalah:
- Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
- Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya;
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa;
- Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21);
- Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
2. Wanita Menikah Yang Tidak Wajib Mendaftarkan Diri
Wanita menikah yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP adalah wanita menikah yang:
- Tidak hidup terpisah;
- Tidak memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; dan
- Tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami.
Adapun konsekuensi perpajakan yang timbul adalah:
- Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya;
- Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami;
- Kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.
Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wanita yang Menikah
- Mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan;
- Dokumen yang harus dilampirkan adalah:
- fotokopi KTP,
- fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri,
- fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya, dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki NPWP Sejak Sebelum Menikah?
Dalam hal wanita menikah ini telah memiliki NPWP sejak sebelum menikah dan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami, maka ia harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.