NPWP Tidak Berubah Setelah Pindah KPP

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Terkadang kita bingung saat mengurus perpindahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena walaupun alamat pada kartu NPWP baru sudah berubah, namun nomor pada NPWP baru masih sama dengan NPWP yang lama. Bukankah setidaknya kode KPP pada NPWP baru berubah mengikuti kode KPP baru?
Ternyata tidak berubahnya NPWP baru setelah melakukan perpindahan KPP tersebut sudah sesuai dengan huruf E angka 2 SE-44/PJ/2015 yang mengatur bahwa NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. Penerapan NPWP Tetap tersebut bertujuan:
- memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah satu referensi;
- memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya; dan
- memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengadministrasian Wajib Pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.