Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 June 2020

NPWP Non-Efektif, Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Mungkin Anda pernah mengalami tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/ karena NPWP Anda berstatus Non-Efektif. Penting bagi Anda untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang ada. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kantor pajak tiba-tiba menonaktifkan NPWP Anda. Namun, ada juga pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak Non-Efektif. Untuk menjadi wajib pajak Non-Efektif, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Jika Anda memiliki NPWP dengan status Non-Efektif maka masih bisa dikembalikan statusnya. Berbeda dengan NPWP yang sudah dihapus, yang jika ingin diaktifkan kembali maka Anda perlu mengulang setiap proses pembuatan NPWP online maupun manual. Lalu bagaimana jika status NPWP Anda ternyata Non-Efektif? Tak perlu khawatir, Anda dapat menyimak tata caranya dibawah ini untuk mengaktifkan NPWP sehingga dapat digunakan kembali.

Baca juga: Cara Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Pertama, Anda dapat mengaktifkan kembali status Non-Efektif sebagai wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak.

Kedua, Anda mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif. Dengan mengisi Nama dan Nomor NPWP lama Anda, kemudian ditandatangani. 

Ketiga, Anda juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifkan kembali wajib pajak Non-Efektif.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:

  1. Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan.
  2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
  3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
  5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Setelah dilakukan penelitian, status wajib pajak dapat diaktifkan kembali bila terdapat data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Non-Efektif. Mudah bukan caranya? Tak perlu panik kalau ternyata NPWP berstatus Non-Efektif, masih bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti langkah-langkah di atas.