NPWP Bisa Dihapus, Tapi Ada Kriterianya!
Sumber: Magnific
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas Wajib Pajak di Indonesia dapat dihapus. Apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Satu hal yang perlu diingat adalah penghapusan NPWP dilakukan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dalam Pasal 44 Ayat (2) PER 7/PJ/2025, disebutkan kriteria-kriteria tersebut, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak orang pribadi:
- telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau
- telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
- Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
- tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
- pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; atau
- tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; dan/atau
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.