Nota Pembatalan pada PMK 81 Tahun 2024

Sumber:
Dengan diterbitkannya PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, banyak pembaruan tentang ketentuan-ketentuan teknis perpajakan, salah satunya pembuatan nota pembatalan.
Pada Pasal 289 Ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 disebutkan bahwa apabila terjadi pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP), penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi JKP tersebut.
Dalam Pasal 289 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024 diatur bahwa nota pembatalan dibuat dengan ketentuan:
- berbentuk elektronik;
- dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan
- memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
Nota pembatalan yang dibuat paling sedikit harus mencantumkan:
- nomor nota pembatalan;
- kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3);
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak pemberi JKP;
- jenis jasa dan jumlah Penggantian JKP yang dibatalkan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas JKP yang dibatalkan;
- tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Apabila nota pembatalan tidak dibuat saat JKP dibatalkan maka pembatalan atas penyerahan JKP tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Selain tidak membuat nota pembatalan, penyerahan JKP dianggap tidak pernah terjadi apabila:
- nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan;
- nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan seperti yang telah diatur;
- nota pembatalan tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi JKP.