Nota Keuangan RAPBN 2024: Hambatan dan Tantangan

Sumber:
JAKARTA – Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mengatakan bahwa implementasi kebijakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi terhambat. Hal ini dikarenakan belum rampungnya peraturan-peraturan turunan yang dibutuhkan.
Pemerintah menjelaskan lebih lanjut bahwa penyusunan peraturan turunan dari UU HPP membutuhkan waktu yang panjang sehingga belum akan selesai seluruhnya pada tahun 2024. Dijelaskan pula seandainya peraturan-peraturan turunan tersebut telah selesai disusun, peraturan-peraturan turunan tersebut baru bisa diimplementasikan secara efektif setelah sosialisasi yang sudah pasti akan memakan waktu. Selain itu, terdapat juga risiko timbulnya resistensi di tengah masyarakat atas peraturan-peraturan turunan dari UU HPP.
Untuk mendukung efektivitas implementasi UU HPP, pemerintah telah berencana untuk melaksanakan sosialisasi yang masif dan komprehensif melalui berbagai platform. Dengan melakukan hal ini, pemerintah berharap pesan yang ingin disampaikan dapat menjangkau lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Nota Keuangan RAPBN juga memuat salah satu tantangan utama dalam upaya pengamanan target penerimaan pajak pada tahun 2024, yaitu digitalisasi yang berpotensi meningkatkan angka penghindaran pajak karena makin besarnya shadow economy. Lebih lanjut, pemerintah mengatakan bahwa peningkatan shadow economy merupakan konsekuensi dari berubahnya struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Pemerintah mengatakan apabila hal ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital, maka yang mungkin terjadi adalah peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan.