Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 September 2026

Nonton Film Indonesia di Bioskop Jakarta, Ternyata Ada Diskon Pajak di Baliknya

Hero

Sumber: Magnific

Sejak pertengahan tahun ini, setiap kali bioskop di Jakarta memutar film nasional, ada potongan pajak 50% yang mengalir di baliknya. Kebijakannya sendiri sudah berjalan sejak masa pajak Juli 2026, tapi baru belakangan ini terungkap detail siapa yang sebenarnya menikmati potongan itu, dan jawabannya mungkin mengejutkan sebagian orang dan bukan bioskopnya.

Kebijakan yang Sudah Berjalan Dua Bulan

Awal mulanya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk tontonan film nasional, dituangkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 akhir Juni lalu. Pramono menyampaikan kebijakan ini secara terbuka pada Senin, 22 Juni 2026, di sela acara Penataan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Keputusan ini lahir setelah Pemprov DKI berdiskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop, sebagai bagian dari ambisi menjadikan Jakarta "kota sinema".

Belakangan, lewat Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026, Pemprov DKI melengkapi aturan itu dengan detail teknis yang lebih jelas soal bagaimana keringanan ini sebenarnya harus dijalankan di lapangan. Dan di sinilah bagian yang paling menarik terungkap.

Diskon 50%, Tapi Bukan untuk Bioskop

Secara mekanisme, keringanan ini menurunkan tarif efektif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari 10% menjadi 5% untuk pemutaran film nasional, diberikan otomatis tanpa bioskop perlu mengajukan permohonan apa pun. Sampai di sini terdengar seperti insentif pajak biasa yang menguntungkan pihak bioskop.

Tapi Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan, nilai 50% yang tidak dibayarkan ke Pemprov itu bukan keuntungan tambahan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film. Wajib Pajak, dalam hal ini bioskop, justru wajib menyerahkan seluruh nilai keringanan itu kepada produser film nasional, disalurkan lewat lembaga ekosistem perfilman yang dibentuk atau ditetapkan Pemprov DKI. Kalau lembaga itu belum terbentuk, penyerahannya dilakukan langsung ke produser film yang bersangkutan.

Sebagai gambaran, kalau sebuah bioskop punya kewajiban pokok PBJT sebesar Rp100 juta dari pemutaran film nasional, mereka cukup membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta. Sisa Rp50 juta yang menjadi nilai keringanan itu wajib disalurkan ke produser film, bukan disimpan sebagai penghematan biaya operasional bioskop.

Kenapa Skemanya Dibikin Begini

Logikanya sebenarnya masuk akal kalau dilihat dari tujuan kebijakannya. Pemprov DKI ingin insentif ini benar-benar sampai ke pihak yang membuat film, bukan berhenti di pihak yang cuma menayangkan. Kalau keringanan pajak langsung jadi keuntungan bioskop, ada risiko manfaatnya tidak nyambung dengan tujuan awal, yaitu mendorong lebih banyak produksi film nasional dan menarik lebih banyak proses syuting dilakukan di Jakarta. Dengan mewajibkan penyaluran ke produser, insentif ini berfungsi lebih mirip subsidi tidak langsung untuk industri produksi film, memakai bioskop sebagai perantara administratifnya.

Konsekuensinya, bioskop kini punya peran ganda yang sebelumnya tidak ada dan bukan cuma Wajib Pajak yang membayar PBJT, tapi juga jadi semacam "penyalur" dana ke pihak ketiga. Ini butuh tata kelola pencatatan tersendiri di internal bioskop, memastikan nilai keringanan per judul film benar-benar terhitung dan sampai ke produser yang berhak, bukan tercampur begitu saja dengan arus kas operasional biasa.

Yang Perlu Diperhatikan

Bagi pengusaha bioskop di Jakarta, ada baiknya memastikan pencatatan pemutaran film nasional dipisahkan jelas dari film non-nasional sejak awal, karena itu jadi dasar penghitungan berapa nilai keringanan yang wajib disalurkan tiap masa pajak. Bagi rumah produksi film nasional, ada baiknya mulai memantau apakah lembaga ekosistem perfilman yang dimaksud dalam aturan ini sudah terbentuk di wilayah kerjanya, karena itu menentukan jalur mana yang berlaku untuk menerima haknya, lewat lembaga resmi atau penyerahan langsung dari bioskop.

Kebijakan semacam ini juga jadi contoh menarik bagaimana instrumen pajak daerah bisa dipakai bukan cuma untuk mengurangi beban Wajib Pajak secara langsung, tapi juga direkayasa agar manfaatnya mengalir ke pihak ketiga yang jadi sasaran kebijakan sebenarnya.