Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 June 2025

Nomor Identitas Perpajakan, Apa Itu?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PER 7/PJ/2025 bagian dua, diatur mengenai Administrasi Nomor Identitas Perpajakan. Apa itu nomor identitas perpajakan?

 

Nomor identitas perpajakan adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Nomor identitas perpajakan ini berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dan nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan.

 

Nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang dapat divalidasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaktivasi sebagai NPWP.

 

Nomor identitas perpajakan ini digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu, seperti pemberian akun Wajib Pajak, penyetoran/pelaporan pajak; pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan, pencantuman identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dalam Faktur Pajak, permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas, penagihan pajak, dan administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

 

Ketentuan mengenai administrasi nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP bagi orang pribadi atau Badan berlaku mutatis mutandis dengan orang pribadi atau Badan yang merupakan Wajib Pajak sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan tersendiri.