Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 June 2024

NITKU Cabang Dapat Dicek Lewat DJP Online

Hero

Sumber:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai nomor identitas untuk wajib pajak yang berstatus cabang akan sepenuhnya digunakan untuk mengganti NPWP mulai 1 Juli 2024. Dalam implementasinya, NITKU akan dapat dicek melalui DJP Online.

Wajib pajak badan yang berstatus pusat dapat mengecek NITKU melalui menu Daftar WP Cabang. Setelah memilih menu tersebut, wajib pajak dapat memasukkan NPWP 15 digit dari cabang untuk nantinya dicarikan oleh sistem atau langsung mencari lewat daftar yang tersedia. Sejalan dengan pemutakhiran sistem dalam rangka integrasi data dan informasi, NITKU yang berada dalam sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lain yang sistemnya sudah terkoneksi dengan sistem DJP, termasuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sebagai informasi tambahan, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Perlu diingat oleh wajib pajak bahwa NITKU hanya berfungsi sebagai identitas kegiatan usaha dan tidak digunakan sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Tanggal: 24 Juni 2024